EDARAN BUPATI KUBU RAYA TENTANG LANGKAH- LANGKAH PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19.

Padang Tikar- Sesuai Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.140/0549/DPMD tanggal 24 Maret 2020 tentang Langkah- langkah Percepatan Penanganan Covid 19 di Desa, langsung dilaksanakan disemua desa se Kecamatan Batu Ampar. Semua desa sudah melaksanakan upaya pencegahan dengan melakukan langkah-langlah menyediakan tempat cuci tangan di kantor desa masing-masing dan tempat-tempat keramaian, memberikan penyuluhan dengan memasang baliho, membagikan masker dan penyemprotan disinfektan mulai dari kantor, rumah ibadah, dermaga dan rumah penduduk.

Hal ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus corona 19. Menurut beberapa kades kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan pihal Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan relawan lainnya. Harapan masyarakat agar upaya yang dilakukan disemua desa dalam melakukan penyemprotan disinfektan memberikan ketenangan bagi masyarakat, karena semua serba waswas. Berdasarkan hasil pantauan Camat beserta seluruh jajaran kecamatan dan Puskesmas se Kecamatan Batu Ampar, semua Kepala Desa bergerak dalam upaya pencegahan penularan virus corona. (Ichand 26/03/20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *