FORKOPIMCAM BATU AMPAR GELAR HIMBAUAN PPKM BERSKALA MIKRO DI 4 CAFE PADANG TIKAR

satgas-covid-19

Padang Tikar – Salah satu langkah untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Batu Ampar, dan melaksanakan Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 451/1316/Kesra Tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kubu Raya.

Forkopimcam Batu Ampar telah melaksanakan himbauan PPKM Berskala Mikro Tingkat Desa di 4 cafe yang ada di Padang Tikar, Senin 6 Juli 2021 (malam).adapun 3 lokasi cafe yang dilaksanakan himbauan PPKM diantaranya Cafe Blesing, Kopi Kayu, K’bolt dan cafe Masta Futsal.

Dalam kegiatan tersebut Ikhsan Sukendra Camat Batu Ampar menyampaikan himbauan, agar para pengunjung tetap melaksakan Prokes dalam aktifitas di cafe serta jam Oprasional cafe tidak melebihi pukul 21.00 Wib sudah harus bubar.

“Apabila himbauan yang sudah diedarkan dari Bapak Gubernur, Bupati, Kepolisian dan TNI ini tidak diindahkan. Maka, kami akan melakukan langkah-langkah tegas untuk itu.” Tutur Tegas Ikhsan dalam penyampaian himbauan PPKM di cafe Blesing. 6/7 (malam).

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Batu Ampar Bapak Kistojo juga menyampaikan bahwa penerapan PPKM berskala mikro ini bertujuan agar kita semua bersama-sama dapat menekan angka penyebaran Virus Covid-19 yang semakin hari meningkat.

“Kami, dari Kepolisian dan semua unsur pendukung akan terus memantau dan menerapkan Protokol Kesehatan, agar dikecamatan Batu Ampar ini tidak ada lagi kasus Covid-19 yang bertambah.” Ungkap Kistojo dalam himbauannya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Padang Tikar Saiful Bahri menginstruksikan, untuk masyarakat diwilayah kerja Puskesmas Padang Tikar silahkan mengajak Bapak/Ibu/saudara untuk datang langsung ke Puskesmas untuk melaksakan Vaksin, dengan menunjukan KTP sebagai syarat untuk peserta Vaksin.

“Dengan adanya pelaksanaan Vaksin ini akan menimbulkan ketebalan tubuh secara kelompok, namun tetap melaksanakan Prokes yang ada.” pungkas Saiful, Senin 6 Juni 2021 (malam).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *